Saturday 10 September 2016

MAKALAH BENTUK BADAN USAHA

DAFTAR ISI
COVER                       
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI                   
BAB I   : PENDAHULUAN
⦁    LATAR BELAKANG
⦁    RUMUSAN MASALAH
⦁    TUJUAN PENULISAN               
BAB II  : PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN BADAN USAHA
2.2 PENGERTIAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
2.3 FUNGSI BADAN USAHA
2.4 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BAB III  : PENUTUP   
    3.1 KESIMPULAN                   
    3.2 SARAN                       
DAFTAR PUSTAKA                       









BAB I
PENDAHULUAN
⦁    Latar Belakang
Seringkali orang mencampur adukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
⦁    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan badan usaha?
4. Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia?
⦁    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
⦁     Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
⦁    Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
⦁    Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha
⦁    Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
⦁    Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.

⦁    Pengertian Badan Usaha Dan Perusahaan
            Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor         produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
⦁    Badan Usaha Perusahaan
⦁    Suatu kebulatan ekonomi.
⦁    Kesatuan yuridis dan ekonomi
⦁    Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa  dengan tujuan mencari laba.
⦁    Tempat Kedudukan.
⦁    Perusahaan
⦁    Bagian dari badan usaha.
⦁    Kesatuan teknis.
⦁    Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
⦁     Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi
⦁    Fungsi Badan Usaha
⦁    Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
⦁    Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Fungsi manajerial terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
⦁    Fungsi social
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Fungsi sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
⦁    Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.




⦁    Bentuk-Bentuk Badan Usaha
⦁    Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
⦁    Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
⦁    Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
⦁    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
⦁    Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
⦁    Badan Usaha menurut jenid usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
⦁    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
⦁    Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
⦁    Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
⦁    Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
⦁    Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
⦁    Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
⦁    Perusahaan perseorangan
     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT. Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.
Kebaikan perusahaan perseorangan
⦁    Pendirian dan pengelolaannya lebih mudah dan bisa dijalankan
bersama anggota keluarga
⦁    Kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik
⦁    Organisasinya lebih mudah/sederhana dan murah karena anggota keluarga yang turut menjalankan usaha tidak diperhitungkan gajinya
⦁    Semua laba hanya untuk pemilik sendiri
⦁    Pengendalian dilakukan seutuhnya oleh pemilik sehingga bebas bergerak
⦁    Rahasia perusahaan lebih terjamin
⦁    Pajak yang dikenakan rendah
Kelemahan Perusahaan perseorangan
⦁    Tanggung jawab tidak terbatas, semua utang perusahaan ditanggung pemilik. Jika jumlah utang melebihi kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi harus digunakan untuk membayar utang tersebut
⦁     Pengembangan perusahaan terbatas karena disesuaikan kemampuan modal dan manajemen pemilik (pengelolaannya)
⦁    Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Jika pemilik meninggal, anggota keluarga yang lain belum tentu mampu menjalankan usaha tersebut
⦁    Persekutuan firma (Fa)
     Firma dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
⦁    Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
⦁    Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
⦁    Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
⦁    Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
⦁    Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
⦁    Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
⦁    Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
⦁    Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHP yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

⦁    Persekutuan Komanditer (CV/ Commanditaire Vennotschop)
     Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
⦁    Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
⦁    Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
⦁    Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
⦁    Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
⦁    Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
⦁    Perseroan Terbatas (PT)
     Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
⦁    Mekanisme Pendirian PT
     Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
⦁    Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
⦁    Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
⦁    Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
⦁    Pembagian perseroan terbatas
⦁    PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
⦁    PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
⦁    PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
⦁    Pembagian Wewenang Dalam PT
     Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
     Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
     Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
     Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
 Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
 Memberhentikan direksi atau komisaris
 Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
 Mengevaluasi kinerja perusahaan
 Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
 Menentukan kebijakan perusahaan
 Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
⦁    Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
     Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
     Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.     Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
⦁    Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
⦁    Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Langkah-langkah mendirikan yayasan:
⦁    Penyampaian dokumen yang diperlukan
⦁    Penandatanganan akta pendirian yayasan
⦁    Pengurusan surat keterangan domisili
⦁    Pengurusan NPWP
⦁    Pengesahan yayasan menjadi badan hokum di Departemen Kehakiman dan HAM
⦁    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
langkah-langkah mendirikan koperasi:
⦁    Menyelenggarakan rapat pendirian oleh anggota yang menjadi pendiri yang dilakukan dalam rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi
⦁    Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampiri 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukan, surat bukti penyetoran modal, dan rencana awal kegiatan usaha
⦁    Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
⦁    Pengumuman dalam BNRI










BAB III
PENUTUP
⦁    Simpulan
     Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
            Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
⦁    Saran
Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.










MAKALAH PENGANTAR AKUNTANSI

DAFTAR ISI
COVER                       
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI                   
BAB I   : PENDAHULUAN
⦁    LATAR BELAKANG
⦁    RUMUSAN MASALAH
⦁    TUJUAN PENULISAN               
BAB II  : PEMBAHASAN
2.1    PRINSIP AKUNTANSI
2.2    KONSEP AKUNTANSI
2.3    PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
2.4    ASET, LIABILITAS, DAN EKUITAS
BAB III  : PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
3.2  SARAN                       
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode satu ke periode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian ke dalam periode tertentu dimana dibuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu, periode dilakukan alokasi periode-periode untuk transaksi yang mempengaruhi beberapa periode. Alokasi ini dilakukan dengan taksiran.
Selisihnya antara jumlah yang ditaksir dengan yang sesungguhnya terjadi jika tidak cukup berarti, akan diserap oleh periode berikutnya. Tetapi jika selisih itu jumlahnya tidak cukup berarti sehingga akan menyesatkan laporan keuangan periode berkutnya maka akan dilakukan penyesuaian terhadap laporan laporan keuangan periode itu.
IAI (2002) menyatakan bahwa asumsi dasar dalam pencapaian tujuan laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Dasar akrual adalah pencatatan transaksi pada saat terjadinya dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan, bukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Penjelasan tentang kelangsungan usaha dapat dilihat pada penjelasan dari kontinuitas usaha.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi?
2.      Apa saja yang termasuk dalam prinsip-prinsip dasar akuntansi dalam pencatatan    transaksi?

1.3    Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan maksud prinsip-prinsip dasar akuntansi yang diterima umum.
2.      Menyebutkan dan menjelaskan prinsip-prinsip dasar akuntansi dalam pencatatan transaksi.

BAB II
PEMBAHASAN
⦁    Prinsip Akuntansi
Untuk memudahkan dalam pemahaman suatu konsep dasar akuntansi yang baik maka disusunlah prinsip akuntansi yang menjadi patokan dalam mempelajari ilmu ini. Prinsip akuntansi adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan akuntansi secara keseluruhan baik itu metode, prosedur, serta ketentuan yang mengandung teori atau pun secara praktis. Penggunaan prinsip akuntansi sangat penting agar terdapat keseragaman  dalam hal, cara, metode, prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh semua orang.
Prinsip-prinsip akuntansi tersebut antara lain:
⦁    Prinsip Harga Perolehan
Prinsip harga perolehan merupakan prinsip akuntansi yang menekankan pada aspek utang, aktiva, modal, dan penghasilan serta biaya dibukukan sebagai harga perolehan yang disepakati oleh pihak pihak yang bertransaksi.
⦁    Prinsip Realisasi Penghasilan
Prinsip akuntansi realisasi penghasilan merupakan prinsip yang mempelajari pengukuran, pengertian, dan pengakuan terhadap penghasilan. Penghasilan dalam akuntansi adalah penurunan hutang dan kenaikan pendapatan dari penjualan atau jasa selama periode tertentu. Metode yang digunakan berkaitan dengan pengakuan penghasilan. Pertama, pada saat penjualan barang dan jasa. Kedua, sebelum penjualan (sudah ada kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain yang sudah ada kepastian mengenai jumlah dan harganya). Ketiga, pengakuan penghasilan pada saat penerimaan kas (untuk transaksi yang beresiko terjadinya piutang yang tidak tertagih).

⦁    Prinsip Objektif
Prinsip ini bermaksud untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan harus berdasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti transaksi yang bersifat real dan objektif.
⦁    Prinsip Pengungkapan Penuh (Disclosure)
Prinsip ini bermaksud untuk memastikan laporan keuangan yang disusun hendaknya dapat menghasilkan dan memberikan semua informasi, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan bagi pihak pihak yang berkepentingan.
⦁    Prinsip Konsistensi
Prinsip ini menghendaki laporan keuangan harus mempunyai daya banding. Daya banding akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori, metode, dasar, pedoman, dan praktik akuntansi yang sama dengan yang diterapkan tahun sebelumnya.
2.2    Konsep Akuntansi
Konsep akuntansi adalah berbagai konsep yang telah dijadikan rujukan dan dijadikan sebagai standarisasi dalam menyampaikan sebuah konsep keuangan yang rapi dan mudah dipahami.
⦁    Konsep Entitas
Konsep akuntansi yang paling penting adalah konsep entitas, konsep entitas bertujuan agar transaksi perusahaan tidak boleh digabung dengan transaksi pribadi atau transaksi lainnya. Contoh konsep entitas ini adalah pendapatan suatu perusahaan tidak boleh digabung dengan pendapat pribadi atau pendapatan anak usahanya.

⦁    Konsep Beban Historis
Konsep akuntansi ini lebih populer dikenal sebagai historical cost principle. Pada konsep ini penilaian detil keuangan didasarkan pada beban yang telah terjadi dan tercatat dalam sistem pencatatan keuangan tersebut.
⦁    Periode Akuntansi
Diperlukan konsep periode ini adalah untuk mengetahui atau gambaran yang tepat mengenai kinerja perusahaan yang diperoleh saat perusahaan tersebut mencairkan hartanya menjadi kas. Alasan pertama adalah agar para pihak yang mengambil keputusan dapat mengevaluasi kinerja perusahaan dan melihat kondisi serta kebijakan yang akan diambil.
Alasan kedua untuk menerapkan konsep periode akuntansi ini adalah untuk kepentingan perencanaan perusahaan. Setiap periode diperlukan laporan keuangan yang tepat dan benar serta pencatatan transaksi yang detil untuk perencanaan budget, atau strategi kedepannya.
⦁    Konsep Kesinambungan
Konsep kesinambungan dalam ilmu akuntansi menyatakan bahwa suatu entitas akan terus melakukan usahanya untuk masa yang tak dapat diramalkan di masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan laporan keuangan secara periodik untuk mengukur tingkat keuangan dan kemajuan usaha tersebut.
⦁    Konsep Satuan Moneter Stabil
Konsep ini bertujuan sebagai dasar untuk mengabaikan adanya efek dari inflasi di dalam laporan akuntansi. Sehingga kita dapat  menambahkan atau melihat lebih detil nilai rupiah tersebut sehingga memiliki daya beli yang sama.

2.3    Persamaan Dasar Akuntansi
⦁    Pengertian Persamaan Dasar Akuntansi
Persamaan dasar akuntansi merupakan hubungan antara harta, utang dan modal yang dimiliki oleh perusahaan. Persamaan dasar akuntansi digunakan sebagai dasar pencatatan sistem akuntansi, artinya setiap transaksi yang terjadi harus dicatat dalam dua aspek. Transaksi yang merubah aktiva diimbangi perusahaan pada kewajiban. Jadi persamaan dasar akuntansi adalah keseimbangan antara sisi kiri (aktiva) dan sisi kanan (pasiva), perubahan yang timbul akibat adanya transaksi keuangan keseimbangan akan selalu dipertahankan.
⦁    Unsur-Unsur Persamaan Dasar Akuntansi
⦁    Aset/Aktiva (Assets)
Aset adalah  sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dan di masa depan manfaat ekonomi dari sumber diharapkan akan diperoleh perusahaan.
⦁    Liabilitas / Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Liabilitas merupakan tanggung jawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
⦁    Ekuitas / Modal (Equity)
Adalah sisa kepentingan dalam aktiva suatu perusahaan setelah dikurangi kewajiban.
⦁    Pendapatan (Revenue)
Adalah aliran masuk atau peningkatan lain atas aktiva atau penurunan kewajiban perusahaan sebagai akibat dari aktivitas penyerahan/penjualan atau pembuatan barang, jasa atau aktivitas lain yang merupakan kegiatan utama perusahaan yang dilakukan secara terus-menerus.
⦁    Beban (Expenses)
Adalah arus keluar atau penggunaan lain atas aktiva atau peningkatan kewajiban karena adanya penyerahan atau pembuatan barang, jasa atau melakukan aktivitas lain yang merupakan kegiatan utama perusahaan yang dilakukan secara terus-menerus.
⦁    Prive (Drawing)
Adalah pengambilan aset (kas) perusahaan oleh pemilik untuk kepentingan pribadinya
⦁    Bentuk Persamaan Dasar Akuntansi
⦁    Keseimbangan Antara Harta dan Modal
Harta merupakan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan merupakan sumber pembelanjaan untuk melakukan kegiatan usaha tersebut. Oleh karena itu, harta harus sama atau seimbang dengan sumber pembelanjaan. Sumber pembelanjaan yang diperoleh dari pemilik disebut ekuitas/modal.
Keseimbangan atau kesamaan biasanya dinyatakan dalam suatu persamaan yaitu persamaan akuntansi. Hubungan kedua hal di atas dapat dinyatakan sebagai keseimbangan antara harta dan modal, sehingga persamaannya dapat ditulis sebagai berikut:
HARTA = MODAL
    
⦁    Harta Sama Dengan Utang Ditambah Modal
Harta perusahaan yang digunakan sebagai sumber pembelanjaan dalam kegiatan diperoleh melalui dua sumber, yaitu dari pemilik dan kreditur. Sumber pembelanjaan dari pemilik disebut ekuitas. Sedangkan sumber pembelanjaan yang diperoleh dari kreditur bagi pemilik akan menjadi suatu kewajiban untuk mengembalikan , hal ini disebut sebagai kewajiban/utang. Sehingga persamaannya dapat ditulis sebagai berikut:
HARTA = UTANG +MODAL
                                        
Dalam operasi usaha dimungkinkan adanya pendapatan dan beban. Pendapatan adalah kenaikan harta yang diperoleh dari hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan beban adalah penurunan harta, karena merupakan pengorbanan untuk memperoleh pendapatan.
Pendapatan mempunyai sifat menambah modal, sedangkan beban mempunyai sifat mengurangi modal. Dengan demikian pendapatan dan beban akan mempengaruhi keadaan modal dalam perasamaan dasar akuntansi, dicatat dalam komponen modal. Namun, untuk pengembangan akuntansi pencatatan pendapatan dan beban dapat dipisahkan dari modal. Sehingga bentuk persamaan dapat dinyatakan sebagai berikut:

HARTA = UTANG +MODAL+ PENDAPATAN - BEBAN

⦁    Fungsi Persamaan Dasar Akuntansi
Persamaan dasar akuntansi berguna untuk mengetahui perubahan kekayaan dalam perusahaan setiap terjadi transaksi. Dan mengetahui berapa yang telah digunakan dan dibelanjakan dalam satu periode akuntansi.
⦁    Analisis Pengaruh Transaksi Ke Persamaan Dasar Akuntansi
Setiap transaksi yang terjadi akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan. Pengaruh transaksi tersebut dapat menambah atau mengurangi komponen keuangan perusahaan yaitu, harta,utang, dan modal. Perubahan komponen posisi keuangan pada persamaan dasar akuntansi dapat dikelompokan sebagai berikut:
⦁    Setiap transaksi dapat mempengaruhi harta, yang terjadi akibat perubahan harta  yang diikuti dengan perubahan harta yang lain dalam jumlah yang sama.
⦁    setiap transaksi dapat mempengaruhi harta dan utang dalam jumlah yang sama.
⦁    Setiap transaksi dapat mempengaruhi harta dan modal dalam jumlah yang sama.
⦁    Setiap transaksi dapat mempengaruhi harta dengan perubahan utang dan modal dalam jumlah yang sama.

⦁    Aset, Liabilitas ,dan Ekuitas
⦁    Akun Rill
Akun Rill ( akun neraca ) adalah akun yang mencatat perubahan unsur neraca.Akun rill dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu asset, liabilitas, dan ekuitas
⦁    Aset
Aktiva ( assets ) adalah semua hak yang dapat digunakan dalam operasi perusahaan. Aset dapat diklasifikasi ke dalam beberapa subkelompok sebagai berikut.
⦁    Aset Lancar ( Current Assets )
⦁    Kas
Kas (cash) adalah uang tunai yang disimpan di brankas atau di kantor, ataupun simpanan di bank, yang berbentuk giro atau simpanan lain yang dapat diambil setiap saat.
⦁    DepositoBank
Deposito bank/deposito berjangka (time deposite) adalah simpanan pada bank yang berbentuk deposito yang dapat diambil pada waktu-waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan.
⦁    Surat Berharga
Surat berharga/efek (marketable securities) adalah saham dan obligasi perusahaan lain yang segera dapat diuangkan atau dijual di bursa efek. Tujuan pemilikannya adalah untuk memanfaatkan kelebihan uang kas (idle money).
⦁    Piutang Usaha
Piutang usaha (account receivable) adalah hak untuk menagih kepada pihak lain karena sebelumnya perusahaan memberikan pinjaman atau menjual barang/jasa secara kredit kepada pihak lain.
⦁    Piutang Wesel
Piutang wesel/wesel tagih (notes receivable) adalah surat perintah yang ditujukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan pada orang yang namanya ditulis dalam surat tersebut atau pada orang yang membawa surat tersebut.
⦁    Persediaan Barang Dagang
Persediaan barang dangang (merchandise inventory) adalah persediaan barang yang siap dijual.
⦁    Perlengkapan Kantor
Perlengkapan kantor (office supplies) adalah perlengkapan yang digunakan untuk lancarnya administrasi perkantoran. Contoh : kertas HVS, isi stapler, disket, flashdisk dan lain-lain.
⦁    Perlengkapan Toko
Perlengkapan toko (store supplies) adalah perlengkapan yang digunakan untuk kelancaran kegiatan di toko. Contoh : Kantong plastik.
⦁    Beban Dibayar di Muka
Beban dibayar di muka (prepaid expenses) adalah beban yang telah dikeluarkan oleh perusahaan, tetapi belum menjadi kewajiban atau belum digunakan. Contoh : Asuransi dibayar di muka (prepaid insurance) dan sewa dibayar di muka (prepaid rent).
⦁    Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Pendapatan yang harus diterima/piutang pendapatan (accurued revenus) adalah pendapatan yang sudah diperhitungkan/sudah menjadi hak, tetapi belum diterima pembayarannya. Contoh : bunga yang akan diterima, dan piutang sewa.
⦁    Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah penanaman modal pada perusahaan lain dalam jangka panjang, yang tujuannya selain untuk memperoleh tambahan pendapatan, juga untuk mengkontrol atau mengendalikan perusahaan tersebut, seperti investasi dalam saham dan obligasi.
⦁    Aset Tetap
Aset tetap (fixed assets) adalah kekayaan perusahaan yang pemakaiannya dalam waktu lama (lebih dari satu periode akuntansi). Aset tersebut digunakan dalam kegiatan normal perusahaan serta mempunyai nilai material (relatif besar nilainya), misalnya : tanah, gedung/bangunan, mesin-mesin, kendaraan, peralatan toko, dan peralatan kantor.
⦁    Aset Tetap Tidak Berwujud
Aset tetap tidak berwujud (intangible fixed assets) adalah hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan mempunyai nilai, namun tidak mempunyai bentuk fisik. Aset tidak berwujud antara lain sebagai berikut :
⦁    Good will, yaitu nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan tertentu, seperti letak yang sangat stategis dan nama yang sudah sangat dikenal.
⦁    Hak paten, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk menggunakan penemuan baru.
⦁    Hak cipta, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk memperbanyak/menjual barang-barang hasil karya seni atau tulisan.
⦁    Merek dagang, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk menggunakan nama, cap atau lambang bagi usahanya.
⦁    Hak sewa (leasing), yaitu hak untuk menggunakan aktiva tetap pihak lain dalam jangka waktu panjang.
⦁    Frenchise, yaitu hak istimewa yang diperoleh perusahaan atau perseorangan dari pihak lain untuk mengkomersilkan produk, teknik, atau formula tertentu.
⦁    Aset Lain-Lain
Aset lain-lain (other assets) adalah aktiva yang tidak dapat digolongkan dalam empat jenis aktiva diatas, misalnya biaya pendirian dan biaya emisi saham serta aktiva tetap yang tidak dipakai.
⦁    Liabialitas
Liabilitas (bahasa Inggris: liability) adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari aset yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Contoh liabilitas adalah uang yang dipinjam dari pihak lain, giro atau cek yang belum dibayarkan, dan pajak penjualan yang belum dibayarkan ke negara.
⦁    Liabilitas Lancar
Adalah kewajiban yang harus di lunasi tidak lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasi perusahaan.
Yang termasuk dalam kewajiban lancer yaitu:
⦁    Utang Wesel
⦁    Utang Usaha
⦁    Utang Biaya/ biaya yang masih harus dibayar
⦁     Utang Bunga
⦁    Utang Pendapatan
⦁    Liabilitas Jangka Panjang
Adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun/satu siklus normal operasi perusahaan.
Yang termasuk dalam kewajiban jangka panjang yaitu:
⦁    Utang Hipotik
Adalah pinjaman jangka panjang dari bank dengan jaminan aktiva tetap.
⦁    Utang Obligasi
Adalah pinjaman jangka panjang yang timbul karena perusahaan menjual/mengeluarkan surat-surat obligasi
⦁    Kredit Investasi
Adalah pinjaman jangka panjang yang timbul karena perusahaan memperolah pinjaman dari bank untuk pembayaran atau pelunasan perusahaan.

⦁    Liabilitas lain-lain
Utang ini meliputi semua utang yang tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban lancer maupun kewajiban jangka panjang.
Misalnya:
⦁    Utang kepada Direksi
⦁      Jaminan
⦁    Ekuitas
Ekuitas diartikan sebagai modal atau kekayaan entitas (perusahaan), yang terdiri dari selisih jumlah aktiva (asset) dikurangi dengan pasiva (kewajiban). Sehingga Ekuitas (Equity) dapat juga disebut sebagai kekayaan sendiri atau modal sendiri.
Contoh :
Entitas (perusahaan) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), subklasifikasi dapat meliputi dana yang dikontribusikan oleh pemegang saham, saldo laba dan keuntungan  atau kerugian yang diakui secara langsung dalam ekuitas (equity/kekayaan sendiri/modal sendiri).

⦁      Akun Nominal

Akun nomunal adalah seluruh akun yang ada dalam laporan laba rugi dan privat atau dividen, yang akan ditutup pada setiap akhir periode akuntansi. Akun-akun tersebut tidak akan dibawa ke periode akuntansi berikutnya sehingga saldonya dibuat nihil (nol) pada akhir periode berjalan lwat ayat jurnal penutup.
⦁    Pendapatan
Pendapatan adalah hasil atau penghasilan yang diperoleh perusahaan.
Pendapatan dibedakan atas:
⦁    Pendapatan Usaha, adalah pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
⦁    Pendapatan di luar usaha, adalah pendapatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Misalnya
⦁    pendapatan sewa, pada perusahaan dagang menyewakan sebagian ruang yang tidak dipakai untuk kegiatan usaha, tetapi disewakan kepada pihak lain.
⦁    Pendapatan bunga, pendapatan yang diterima perusahaan karena memiliki simpanan di bank atau pihak lain
⦁    Beban
Beban adalah pengorbanan yang terjadi selama melaksanakan kegiatan usaha untuk memperoleh pendapatan. Beban dapat dibedakan atas:
⦁    Beban Usaha adalah pengorbanan yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha.
a. Beban gaji
b. Beban listrik, air dan telepon
c. Beban iklan
d. Beban penyusutan
⦁    Beban Lain-lain adalah pengorbanan yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan pokok usaha. Misalnya
a. Beban bunga.
b. Beban macam-macam.

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah kita sampaikan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam akuntansi, terdapat empat prinsip dasar akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terjadi, yaitu: prinsip biaya historis, prinsip pengakuan pendapatan, prinsip penandingan, dan prinsip pengungkapan penuh.
Hingga saat ini, prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) adalah prinsip biaya historis, sebagai dasar penilaian yang utama. Namun pencatatan dan pelaporan informasi nilai wajar semakin meningkat dan memperbolehkan dasar penilaian lainnya.
Pendapatan dicatat pada periode ketika pendapatan itu direalisasikan dan dihasilkan. Tetapi, terkadang terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan pemakaian metode persentase-penyelesaian, metode akhir produksi atau pendekatan penerimaan kas.
Setiap prinsip yang ada memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam hal pencatatan transaksi, serta digunakan pada situasi dan kondisi tertentu dari perusahaan atau instansi yang terkait. Untuk memudahkan para investor, manajer maupun kreditor mengetahui keadaan keuangan perusahaan yang bersangkutan.


3.2     Saran

 Dengan seiringnya waktu, pengetahuan maupun aplikasi dalam prinsip dasar akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terjadi semakin berkembang. Seperti FASB (Financial Accounting Standard Board) saat ini mendukung penggunaan pengukuran nilai wajar dalam laporan keuangan. Mereka percaya bahwa nilai wajar lebih relevan bagi pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan nilaai historis. Maka dari itu, sebagai calon akuntan, kita tidak boleh buta terhadap perkembangan sistem maupun pengetahuan akuntansi yang sering berubah-ubah sesuai perkembangan zaman.